KA'BAH

KA'BAH

Sunday, December 30, 2012

RUKUN DAN WAJIB UMROH

Postingan ini merupakan lanjutan dari Kegiatan yang diwajibkan umroh nah sekarang kita bahas Rukun Umroh yaitu :
1. Niat Ihram

2. Sa'i

Sa'i merupakan kegiatan yang dilakukan dengan lari kecil dari shafa marwah sampai tujuh kali... ini dia cerita asal mual Sa'i :

Shafa dan Marwah merupakan dua bukit yang terletak dekat dengan Ka’bah.

Sejarah Shafa – Marwah tidak dapat dipisahkan dengan isteri Nabi Ibrahim AS, yaitu Siti Hajar dan putranya Ismail AS. Sewaktu Ismail dan Ibunya hanya berdua dan kehabisan air untuk minum di lembah pasir dan bukit yang tandus, Siti Hajar pergi mencari air pulang pergi dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali.

Saat kali ketujuh (terakhir). Ketika sampai di Marwah, tiba-tiba terdengar oleh Siti Hajar suara yang mengejutkan, lalu ia menuju ke arah suara itu. Alangkah terkejutnya, bahwa suara itu ialah suara air memancar dari dalam tanah dengan derasnya. Air itu adalah air Zamzam.



3. Cukur (minimal 3 helai)

4. Tertib (dilaksanakan sesuai ketentuan dan atiran manasik yang ada)
Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan bila tidak terpenuhi maka umrohnya tidak sah.

Wajib Umroh : Berihrom dari Miqat

Wajib umroh ini adalah ketentuan yang bilamana dilanggar maka ibadah umrohnya tetap sah tetapi harus bayar dam.

KEGIATAN YANG DIWAJIBKAN KETIKA UMROH

Setelah membahas tentang wajib hajiRukun haji, syarat haji dan niat haji ... kali ini Haji Umroh Tour ingin membahas tentang Rukun Umroh, syarat Umroh, kalau niat umroh sudah deh...

Hukum Ibadah Umrah Sunnah, Ibadah Umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan berihram dari miqat, kemudian tawaf sa'i dan diakhiri dengan memotong rambut/ bercukur (minimal 3 helai) dan dilaksanakan dengan tertib.

UMROH WAJIB :

- Umroh yang baru pertama dilaksanakanatau disebut Umrotul Islam
- Umroh yang dilaksanakan karena nazar.

Umroh sunnah yaitu umroh yang dilaksanakan kedua kali dan bukan nadzar.

Untuk waktu umroh bisa dilaksanakan kapa saja kecuali hari yang dimakruhkan yaitu hari Arafah, Nahar dan Tasrik.

Syarat Umroh :

a. Islam
b. Baligh (dewasa)
c. Aqil (berakal sehat)
d. Merdeka (berakal sehat)
e. Istitha (mampu)
Bia tidak terpenuhi syarat ini maka gugurlah kewajiban Umroh seseorang

Wednesday, December 26, 2012

CARA AGAR CEPAT NAIK HAJI

Mau sekali deh naik haji.... pengin sekali kalau melihat tetangga ataupun saudara naik haji... sayangnya sekarang ini kalaupun daftar ya harus waiting list alias menunggu... untuk Haji Plus saja 5 tahun... Kalau Haji Reguler bisa 13 tahun ... tapi kalau kita tidak mulai sekarang kapan lagi... menabung dan berusaha terus..

 Haji, rukun islam kelima kita, adalah salah satu ibadah yang menjadi impian semua muslim. Ibadah yang begitu membekas dan bermakna bagi mukmin yang bersungguh-sungguh menjalankannya. Nilai pahalanya pun juga luar biasa besar di sisi Allah. Wajar jika tidak semua orang mampu segera melaksanakannya. Berikut adalah tips-tips agar insya Allah dapat segera naik haji berdasarkan beberapa sumber dari ustadz kita.


  1. Berniat kuat (ber-azzam) untuk melaksanakan haji. Azzam berarti kebulatan tekad, tidak hanya sekedar niat yang diucapkan di mulut atau ‘numpang’ lewat di pikiran atau hati saja.
  2. Pelajari cara-cara melakukan ibadah haji (manasik haji). Pengetahuan yang benar akan memperkuat niat dan keinginan kita untuk segera melaksanakannya.
  3. Perbanyak berdoa dan panjatkanlah secara rutin setiap saat, misalkan setiap selesai sholat fardhu maupun sunnah.
  4. Jangan lupa doakan selalu orang tua kita. Ingatlah bahwa anak yang sholeh sangat dicintai Allah sehingga insya Allah akan dimudahkan-Nya dalam mencapai segala keinginan kita.
  5. Selalu berbaik sangka (ber-husnudzon) kepada Allah SWT. Jangan mudah putus asa. Jalanilah kehidupan dengan sabar dan yakinlah bahwa Allah SWT akan selalu memberikan pertolongan
  6. Mulailah menabung sekarang juga, berapapun juga! Buktikan pada Allah SWT bahwa kita bersungguh-sungguh ingin menjalankan perintahnya. Insya Allah, Allah SWT akan menolong kita dari arah yang tak terduga.
  7. Gunakan jasa tabungan haji di bank Syariah atau lembaga haji lainnya. Pilihlah tabungan haji yang tidak mudah dicairkan dan memiliki target minimum pendaftaran haji, agar niat kita terjaga. Atau bisa ikut Dana Talangan Haji 
  8. Perbanyaklah beramal. Jangan hanya menabung di bank syariah, tapi ‘tabunglah’ amal kita kepada anak-anak yatim, fakir miskin, baitul mal, gelandangan dan masjid-masjid. 
  9. Jalankanlah sebaik mungkin segala perintah-Nya dalam Islam dan jauhi maksiat. Jika kita meminta sesuatu pada seseorang, kita akan berusaha menyenangkannya, bukan? Begitu juga jika kita meminta sesuatu pada Allah SWT, kita harus menyenangkan-Nya dengan menjalankan apa yang disukai-Nya dan menjauhi segala yang dibenci-Nya. 


Sunday, December 23, 2012

Niat Haji dan Umroh


Melafazkan / membaca Niat Haji dan Umrah itu diharuskan apa nggak sih ? nah berikut pembahasannya :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5RwkPDhhdEFcji-bj-5z3aTrU8mi-7iuSa2IzAcG3Nvo_K9X_lVkatkCYBGdtVNKu2yjI-3QifY4A__-JgVMreTCbD6DDMkalyXf6nn1lwXhOzfa94q1lzEHX5hDRFcHnY-QhG0f-Yjdl/s400/Niat+Haji.gifOleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa'i ? Dan kapan noleh mengucapkan niat ?

Jawaban
Melafazkan niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam shalat, thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ingin haji atau umrah tidak mengatakan : "Ya Allah, saya ingin demikian dan demikian". Tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam demikian itu dan beliau juga tidak pernah memerintahkan kepada seorang pun dari sahabatnya". Yang ada dalam hal ini hanya bahwa Dhaba'ah binti Zubair, semoga Allah meridhainya, mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam bahwa dia ingin haji dan dia sakit. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :

"Artinya : Berhajilah kamu dan syaratkan, bahwa tempatku ketika aku tertahan. Sebab yang dinilai oleh Allah untukmu, apa yang kamu kecualikan" [Muttafaqun 'Alaihi]

Sesungguhnya perkataan di sini dengan lisan. Sebab akad haji sama dengan nadzar. Dan bila manusia niat untuk bernazdar dalam hatinya maka demikian itu bukan nadzar dan tidak berlaku hukum nadzar. Karena haji seperti nadzar dalam keharusan menepatinya jika telah merencanakannya (niat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba'ah untuk mensyari'atkan dengan mengatakan : "Jika aku terhalang oleh halangan apapun, maka tempatku ketika aku terhalang". Adapun hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan berkata : "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati Allah ini, dan katakanlah : " Umrah dalam haji atau umrah dan haji".

Maka demikian itu bukan berarti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan niat. Tetapi maknanya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan manasiknya dalam talbiyahnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan niat.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Dari pembahasan diatas membaca/ melafadzkan niat tidak diwajibkan, tapi jug tidak dilarang. Jadi mungkin lebih mantap deh… gitu bahasa gaulnya. Berikut deh bacaan Niat Haji dan Umroh
Niat Haji :

حَجًّا       اللَّهُمَّ      لَبَّيْكَ
Labbaik      Allahumma     hajjan
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji

 Atau bisa membaca Niat Haji Berikut :
للهِ  تَعَا
     بِهِ    لىَوَأَحْرَمْتُ     الحَْجَّ      نَوَيْتُ
Nawaitul         hajja               wa ahramtu       bihi           lillahi ta'alaa.
Aku niat haji dengan berihram karena Allah ta'ala.
 
Niat Haji Qiraan :
عُمْرَةً     وَ       حَجًّا        اللَّهُمَّ       لَبَّيْكَ
Labbaik        Allahumma       hajjan            wa       'umratan
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan berumrah.
 

Atau Bisa dengan Niat Haji Qiraan berikut :
تَعَالىَ     للهِ   بِهِمَا      وَأَحْرَمْتُ      وَالْعُمْرَةَ     احَجًّ     نَوَيْتُ
Nawaitul      hajja           wal 'umrata         wa ahramtu          bihima    lillahi        ta'alaa.
Aku niat haji dan 'umrah dengan berihram karena Allah ta'a

 Niat Umrah :
عُمْرَةً              اللَّهُمَّ           لَبَّيْكَ 
Labbaik         Allahumma      'umratan
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.

 Atau bisa memakai  Niat Umroh ini :
تَعَالىَ      للهِ     بِهَا     وَأَحْرَمْتُ       الْعُمْرَةَ      نَوَيْتُ
Nawaitul        'Umrata              wa ahramtu          bihaa      lillahi       ta'alaa.
Aku niat umrah dengan berihram karena Allah ta'ala.

Thursday, December 20, 2012

TIPS AGAR HAJI SUKSES BIN MABRUR

Setelah melakukan Ibadah Haji yang dilakukan di Tanah SUci Mekkah, kembali ke tanah air tidak ada salahnya bila kita semua intropeksi, setelah haji terus biar nggak dikatakan haji mabur heheheh ... tapi HAJI MABRUR gimana ya..?!

Selain sudah melakukan semua kegiatan haji mulai rukun haji, wajib haji dengan benar maka Haji Mabrur akan lebih terlihat ketika samapi di tempat tinggal masing-masing jamaah... apakah ada perubahan sebelum haji dan sesudahnya. Rasulullah saw bersabda, “Haji mabrur itu tidak ada balasannya melainkan surga” (HR. Bukhari dan Muslim). haji mabrur, maka harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Melakukan dengan ikhlas
2. biaya haji dari harta halal, bukan haram
3. Tinggalkan maksiat, apapun itu (pokoknya dilarang ya sudah... tinggalkan)
4. Ibadah pastinya meningkat
5. Prilaku yang lebih baik

H5M3JVBK757Z

Sunday, December 16, 2012

Wajib Haji

Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :

1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.

2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).

3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.

4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram

Rukun Haji

Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Rukun haji adalah sebagai berikut :

1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat makani.

2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.

3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.

5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.

6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

Saturday, December 15, 2012

Syarat Wajib Haji

Setelah membahas macam / jenis Ibadah haji lalu Hukum haji kali ini membahas lebih detail lagi tentang haji yaitu Syarat wajib Haji. Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga  diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka orang tersebut belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji sebagai berikut :

1. Beragama Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka (bukan Budak)
5. Mampu

Kelima syarat sudah disepakati oleh para ulama. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Tambahan :

1. Jika masih kecil / anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Hajinya disebut haji tathowwu’(sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).

2. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah :

  • mampu dari sisi bekal dan kendaraan
  • sehat badan
  • jalan penuh rasa aman
  • mampu melakukan perjalanan.


3. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan:

  • Nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah (mencukupinya), 
  • kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian
  • penunaian utang.


4. Syarat mampu tambahan khusus bagi perempuan adalah:

  • ditemani oleh suaminya atau mahrom, 
  • tidak berada dalam masa ‘iddah.

HUKUM HAJI


Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
1. Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.
2. Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.
3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. (dikutip dari muslim or.id)

Wednesday, December 12, 2012

CARA MENDAPAT DANA TALANGAN HAJI

Mungkin beberapa hari ini banyak yang melihat berita bahwa antrian Haji sangat lama... sekitar 12-13 tahun baru bisa berangkat... padahal kalau kita disuruh menunggu begitu lama dan posisi uang belum terkumpul untuk pembelian porsi kursi (sekarang masih 25 Jt) maka akan bertambah lamalah pemberangkatan kita. Semakin tua... bahkan kita juga nggak tahu bisa hidup apa nggak ya...

So selain ada biaya... kemampuan.. dan keberuntungan / Bejo. terus bagaimana cara agar kita bisa mendapatkan dana talangan haji terlebih dulu, agar uang yang kita miliki bisa dibuat untuk pesan porsi Haji ? Nah datanglah ke Bank Syariah yang menyediakan Dana Talangan Haji, Bisa di BRI Syariah, Mandiri Syariah, Bank Muamalat, atau lainnya. Dan berdasarkan survey yang sudah sudah BRI Syariah paling murah.

Dengan uang 5,5 jt kita sudah bisa mendapatkan dana talangan haji plus mendapatkan porsi, perinciannya bisa dikonfirmasikan di BRI Syariah. Jangka waktu pelunasan 3 tahun, jadi cukup lumayan juga. Setelah Di ACC oleh bank (tanpa survey) kita akan langsung daftar ke Depag setempat... foto... lalu dapat SPPH berikutnya kembali ke Bank untuk mendapatkan porsi secara Online. Nah cukup disini dulu Cara mendapatkan Dana Talangan Haji semoga bermanfaat bagi teman-teman...