KA'BAH

KA'BAH

Friday, September 11, 2015

HUKUM NAIK HAJI BERUTANG

Apa hukum nya naik haji berutang ? karena belakangan ini banyak lho yang melakukannya... apalagi daftar haji sekarang berangkat 20 tahun lagi... waktu yang lama.. kalau nggak segera daftar tambah lama lagi donk...

ok Pertama marilah terlebih dahulu tahu perbedaan kewajiban menunaikan ibadah haji dengan kewajiban rukun Islam lainnya. Berbeda dengan shalat dan puasa Ramadhan, kewajiban haji hanya untuk orang-orang yang sanggup saja:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)

Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan perjalanan’ dalam ayat tersebut adalah kesanggupan biaya perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus terpenuhi biaya yang cukup untuk melakukan ibadah haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anak dan semua tanggungan yang wajib dia nafkahi, sampai dia kembali.

Sehingga tidak wajib bagi orang yang tak memiliki kemampuan ekonomi cukup untuk melakukan haji, tidak pula disyariatkan untuk berutang, agar bisa melakukan ibadah haji. Karena dalam kondisi demikian, Allah tidak mewajibkan dia untuk berhaji sama sekali.

Sehingga orang yang melakukan ibadah haji dengan cara berutang seolah membebani dirinya sendiri dengan utang dan memberatkan dirinya dengan sesuatu yang tidak wajib baginya. Padahal Allah telah mengingatkan,

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Karena itu, bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang sampai berutang untuk haji. Terus bagaimana jika ada yang melakukan hal demikian? Apabila yang bersangkutan mampu untuk melunasi utangnya, ditambah ia masih memiliki nafkah untuk berangkat haji dan ia tidak terasa berat untuk melunasinya, atau ia berhaji dan diizinkan dan diridhoi oleh orang yang memberi utangan, maka dibolehkan seperti itu.

nah apa hukumnya kalau naik haji berutang ? maka ia tidak dibolehkan berhaji. Namun seandainya ia berhaji pun dalam keadaan seperti itu, hajinya tetap sah, dan ia harus melunasi utangnya.



Pinjaman atau utang untuk naik haji itu tak boleh bersifat takaluf atau mengada-ada. Misalnya, meminjam uang untuk naik haji kepada orang lain, namun sebenarnya tak memiliki sesuatu yang dapat dijadikan sumber untuk mengembalikan pinjaman itu. Hal inilah yang  tidak diperbolehkan.

Jika bisa sanggup melunasi utang naik hajinya tersebut, maka tidak mengapa. Lalu, bagaimana jika berutang dengan dana talangan dari bank? Dari beberapa kasus talangan haji di bank, kebanyakan menerapkan sistem qardh (utang), dengan pelunasan sebesar pokok pinjaman. Artinya tanpa kelebihan atas pokok. Kesimpulannya, bank tidak mengambil bunga untuk transaksi ini.

Hanya saja, yang perlu kita cermati, dalam kasus talangan haji bank (kalau sekarang harus di bank syariah seperti BRI syariah, BNI Syariah, dll), nasabah dibebani dengan ujrah alias upah, atau sebagian bank menyebutnya sebagai biaya administrasi.Jika kita perhatikan, ujrah atau biaya administrasi yang ditetapkan bank untuk dana talangan haji, sangat jauh dari biaya realistis. Ujrah bisa mencapai 10% dari dana talangan. Jadi, jika berutang dana talangan 50 juta, maka biaya administrasinya adalah 5 juta, apakah masih realistis untuk disebut biaya administrasi?

Bank bisa saja menyebutnya dengan biaya administrasi, untuk membebaskan diri dari kata ’bunga’. Tapi istilah tidak mengubah hakekat. Para ulama menyebutkan satu kaidah umum, "Perubahan nama tidak mengubah hakikat.”

Dengan demikian, melihat besaran ujrah atas dana talangan itu, bisa dikatakan bank mengambil keuntungan margin dari transaksi peminjaman dana talangan haji tersebut, dan hal itulah yang dimaksud kelebihan bunga atau riba.

Dengan demikian, haram hukumnya seorang muslim melakukan transaksi riba, apalagi jika dipakai untuk beribadah haji yang semestinya bersih dari hal yang diharamkan Islam. Wallaahualam.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment